Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus penggelapan dana melalui kartu meningkat drastis

JAKARTA: Kasus penggelapan dana melalui alat pembayaran menggunakan kartu mencapai 401.647 kali kejahatan hingga Juni 2011, dengan  nilai kerugian Rp17,76 miliar.

JAKARTA: Kasus penggelapan dana melalui alat pembayaran menggunakan kartu mencapai 401.647 kali kejahatan hingga Juni 2011, dengan  nilai kerugian Rp17,76 miliar.

 

Merujuk data Laporan Kantor Pusat Bank Umum Bank Indonesia, jumlah kasus kejahatan kartu pembayaran itu naik drastis jika dibandingkan dengan temuan tahun lalu, di mana hanya terjadi 18.122 kasus fraud. Namun demikian, sepanjang tahun lalu nilai kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp55,22 miliar.

Pada 2009, jumlah kasus fraud kartu pembayaran lebih besar dari tahun lalu, mencapai 110.653 temuan dengan nilai kerugian relatif lebih kecil, yakni Rp44,99 miliar. Sayangnya, tidak tersedia data pada semester pertama 2010 maupun 2009 sebagai pembanding yang lebih tepat.

Menurut Kepala Biro Sistem Pembayaran BI Aribowo, modus kejahatan penggelapan dana melalui kartu yang paling banyak digunakan  adalah dengan berdalih  "kartu hilang dan dicuri".

 

"Lost and stolen card itu paling sering terjadi, sekitar 20% dari seluruh kejadian," katanya seraya menyebutkan modus berikutnya adalah card not present atau kartu pembayaran tidak dapat ditunjukkan.

Dijelaskan, kejahatan yang menggunakan mekanisme transaksi tanpa membutuhkan keberadaan kartu dapat terjadi apabila pelaku telah mendapatkan data lengkap mengenai identitas pemilik kartu.

 

BI telah mendata 11 modus kejahatan penggelapan dana melalui alat pembayaran menggunakan kartu sebagai berikut:

 

1. Kartu hilang dan dicuri,

2. Aplikasi palsu (fraudulent applications/ FA),

3. Pengubahan identitas pemilik kartu (account takeover),

4. Penyalahgunaan (unauthorized use of account numbers),

5. Kartu palsu (counterfeit cards and skimming).

6. Pengecekan akun (account testing),

7. Penipuan ATM (ATM scams),

8. Kartu tidak pernah sampai (not received items/ NRI),

8. Pencurian identitas (identity theft),

9. Phising (pengambilan data melalui peretasan perangkat lunak), dan

10. Pharming (pengambilan hasil kejahatan pada waktu tertentu).(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper