JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan sengketa antara nasabah dan bank yang diproses lewat mediasi bank sentral selama 2011 mencapai 510 kasus, atau meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yakni 278 kasus.
"Sengketa yang diajukan paling banyak merupakan sengketa dengan jenis produk di bidang penyaluran dana dan disusul dengan bidang sistem pembayaran," ujar Sondang Martha Samosir, Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) dalam laporan mediasi sengketa perbankan triwulan IV/2011, Jumat 6 Desember 2012.
Sengketa di bidang penyaluran dana didominasi oleh permohonan restrukturisasi kredit baik pinjaman konsumsi maupun modal kerja. Selain itu, kasus yang berhubungan dengan kartu kredit mendominasi sengketa sistem pembayaran.
“Akhir-akhir ini makin marak modus penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.
Peningkatan mediasi sengketa diduga dipicu oleh meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi BI. “Serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah," ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, peningkatan ini juga dipicu oleh kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Mediasi perbankan BI merupakan sarana yang diberikan oleh bank sentral untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar sengketa tersebut bisa diproses, a.l. nilai sengketa tidak lebih dari Rp500 juta dan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
Sebelum sampai pada mediasi perbankan BI, bank sentral meminta agar nasabah dan bank menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu lewat mekanisme yang ada di bank, seperti pengaduan nasabah. (ea)