Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MODAL KERJA: Pemilik SCTV raih utang Rp2,5 triliun dari BCA

JAKARTA: PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pengendali SCTV, mendapatkan kucuran pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp2,5 triliun yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis perseroan.Kedua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia

JAKARTA: PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pengendali SCTV, mendapatkan kucuran pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp2,5 triliun yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis perseroan.Kedua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini sudah menandatangani perjanjian kredit pada 30 Januari 2012 seperti terungkap dalam situs resmi BEI hari ini.Titi Maria Rusli, Direktur Legal dan Sekretaris Perusahaan Elang Mahkota, mengatakan tujuan penandatanganan perjanjian kredit tersebut untuk memperoleh pendanaan dalam rangka investasi (term loan or investment loan).Selain itu, dana dengan plafon Rp2,5 triliun itu juga akan digunakan untuk modal kerja atau working capital yang akan dilakukan perseroan. Menurut Titi, direksi perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisari Perseron pada 7 Januari 2012 dan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 27 Januari 2012.“Tujuan pinjaman ini untuk pendanaan investasi dan untuk modal kerja perseroan,” katanya dalam keterbukaan informasi di BEI hari ini 31 Januari 2012.Harga saham emiten berkode saham EMTK ini pada penutupan perdagangan tadi sore stagnan pada level Rp3.700 per saham dengan kapitalisasi pasaar Rp20,86 triliun.Per 30 September 2011, grup perseroan mencatatkan konsolidasi laba bersih sebesar Rp672 miliar atau naik 107,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelunya. Perseroan juga meningkatkan penjualan sebesar 22,2% dalam waktu 1 tahun menjadi Rp3,04 triliun dengan kontribusi penjualan terbanyak diraih dari sektor media 66,9%, sektor solusi 32,9%, dan dari sektor konektivitas 0,2%.Perseroan juga telah menyelesaikan akuisisi dan  penawaran umum wajib (tender offer) atas 84,77% saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) pada  13  Juli 2011. Selain itu, dalam aksi ini Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh akusisi saham Indosiar oleh Elang Mahkota.Tahun lalu perseroan juga meluncurkan televi berbayar melalui anak usahanya PT Mediatama Anugrah Citra. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper