JAKARTA: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur akan mematangkan konsep pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang rencananya akan dilaksanakan pada 2016.
Aviantono Hadhianto, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), mengatakan perseroan akan menyelesaikan pembuatan cetak biru road map pemisahan (spin off) UUS dengan mengundang empat orang konsultan.
“Pada tahun ini kami akan memasang road map dengan mengundang empat orang konsultan sebagai langkah dalam penyusunan blue print proses spin off,” ujarnya pekan lalu.
Meski masih dalam proses penyusunan road map, namun dia mengutarakan spin off tersebut baru akan digelar setelah Bank Jatim Syariah memiliki aset sebesar Rp2,5 triliun. “Itu merupakan angka psikologis agar kami siap melaksanakan spin off,” jelasnya.
Adapun, total aset Bank Jatim Syariah pada akhir tahun lalu baru sekitar Rp350 miliar dan diharapkan meningkat sebesar 57% pada tahun ini hingga menyentuh sedikitnya Rp550 miliar.
“Kami berharap target aset Rp2,5 triliun akan tercapai pada 2016 mendatang sehingga pada tahun tersebut bisa dilakukan spin off Bank Jatim Syariah,” jelasnya.
Bank Indonesia (BI) selama ini mendorong bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah untuk melakukan spin off dengan memberikan insentif permodalan sebesar 50%, atau sebesar Rp500 miliar. Adapun sisa modal disetor tersebut bisa dicicil selama 10 tahun setelah spin off.
Untuk mencapai syarat modal tersebut, Aviantono menjelaskan Bank Jatim akan menyuntikan modal Rp100 miliar per tahun yang akan dimulai pada 2013 mendatang. Salah satu sumber dana dari suntikan modal tersebut adalah hasil intial public offering (IPO) yang akan digelar pada tahun ini.
“Saat ini modal Bank Jatim Syariah baru Rp100 miliar dan secara bertahap mulai 2013 kami akan menyuntikan modal sebesar Rp100 miliar per tahun.”
Aviantono menjelaskan perseroan akan membuka sejumlah cabang baru pada tahun ini guna meningkatkan ekspansi bisnis. Cabang baru tersebut akan dibuka di Malang, Kediri dan Jember.
Selain itu, perseroan akan meningkatkan jaringan office channeling dengan memanfaatkan cabang Bank Jatim konvensional.
Office channeling selama ini dinilai cukup efektif dalam menjaring dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat mencapai Rp197 miliar pada akhir 2011. Adapun pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Jatim Syaiah mencapai Rp215 miliar.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah, setiap bank konvensional yang memiliki UUS wajib melakukan spin off apabila nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat 2023. (ea)