Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI BANK ASING: Ketentuan multiple lisence rugikan bank kecil

JAKARTA: Rencana perubahan aturan izin operasional menjadi berjenjang bakal merugikan bank skala kecil apabila mengacu kepada struktur permodalan.

JAKARTA: Rencana perubahan aturan izin operasional menjadi berjenjang bakal merugikan bank skala kecil apabila mengacu kepada struktur permodalan.

 

Pasalnya, bank milik asing yang memiliki kemampuan besar dinilai bakal menggerus pasar bank kecil.

 

Dirut PT Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo mengatakan rencana aturan izin operasional secara berjenjang (multiple lisence) belum jelas, apakah kelak ketentuan tersebut menguntungkan bank lokal atau justru sebaliknya.

 

Namun, sambungnya, apabila berdasarkan permodalan tentu yang akan diuntungkan bank asing yang memiliki modal lebih besar. Untuk itu, dia meminta rencana aturan baru tersebut memihak kepada kepentingan bank lokal.

 

“Belum jelas ini maksud dari ketentuan multiple lisence. Apakah malah menguntungkan bank lokal, apa berlaku khusus untuk bank yang dimiliki asing untuk multiple lisence,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis 24 Mei 2012.

 

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengonfirmasi bahwa rencana pengaturan izin operasional secara berjenjang berdasarkan ketentuan permodalan.

 

Namun, dia meyakini hal itu tidak akan mengerus pangsa bank nasional karena modal asing lebih besar.

 

“Sebenarnya pada waktu membuat ketentuan multiple licence akan ada pengelompokan bank ini boleh begini dan yang modal lebih kecil dan yang besar boleh apa saja. Tidak akan kalah [bank nasional], bank di Indonesia lebih besar [modalnya],” ujarnya di Jakarta, Rabu malam.

 

Dalam makalahnya, Darmin menyampaikan penerapan multiple lisence perlu segera diterapkan seperti yang telah dilakukan oleh negara Asean lain.

 

Pengaturan itu, sambungnya, termasuk masalah penataan modal bank, pengaturan tata kelola melalui pembatasan kepemilikan per pihak, proses persetujuan produk dan aktivitas bank, dan proses persetujuan pembukaan jarigan kantor bank.

 

Dia mencontohkan di beberapa negara telah diberlakukan ketentuan bahwa bank perlu menyesuaikan cakupan produk dan aktivitasnya sesuai dengan kelompok dimana bank tersebut berada.

 

Selain itu, sambungnya, bank wajib memperoleh izin untuk dapat melaksanakan produk dan aktivitasnya.

 

Dalam hal bank ingin tetap menjalankan produk dan aktivitas sesuai cakupan saat ini, tetapi tidak didukung modal cukup maka bank wajib memenuhi kekurangan modal itu dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya. (Bsi)

 

UPDATE ARTICLE:

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper