Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERM DEPOSIT DOLAR direspon positif oleh perbankan nasional

 

 

JAKARTA: Sejumlah bank menyambut positif langkah Bank Indonesia dalam menerbitkan term deposit bervaluasi dolar Amerika guna menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
 
Direktur Pemasaran PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Mulyatno Wibowo mengungkapkan usaha Bank Indonesia tersebut sangat positif dalam menjaga dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
 
"Artinya ini upaya BI untuk menjaga dan menstabilkan rupiah, dananya saya rasa untuk back up valas, bisa jadi buffer untuk stabilkan rupiah," ujarnya hari ini, Selasa 29 Mei 2012.
 
Meski demikian dia mengaku bank meletakan dana di luar negeri tidak serta-merta karena ketiadaan outlet dalam negeri tetapi juga ada banyak alasan lain. Salah satu alasan yang diungkapkan Mulyatno adalah beberapa bank sengaja meletakan dana di luar negeri adalah guna mempererat kerja sama korespondensi.
 
Dia juga mengaku selama ini Bank DKI lebih banyak menyalurkan valas kepada kredit korporasi atau menyimpan dalam pasar dalam negeri.
 
"Bank DKI lebih banyak ke pasar uang dan obligasi dalam negeri saja karena return lebih bagus. Buat apa ditaruh di luar negeri, return tidak lebih baik," ungkapnya.
 
Direktur Utama PT Bank central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengungkapkan langkah bank sentral tersebut dapat menjadi opsi yang dapat diperhitungkan oleh industri perbankan.
 
"Asalkan bunganya sesuai pasar dan betul-betul mudah  kalau mau cairkan, saya kita cukup menarik, apalagi ATMR tidak diperhitungkan," ungkapnya.
 
Direktur Utama PT Bank QNB Kesawan Tbk Madi Darmadi Lazuardi mengungkapkan selama ini rasio dana pihak ketiga terhadap penyaluran kredit (loan to deposit ratio/ LDR) Valas industri perbankan rata-rata telah mencapai 100%. dengan demikian tidak banyak memiliki ekses likuiditas.
 
"Sewaktu saya masih di bank sebelumnya, yang saya tahu beberapa bank besar justru kekurangan likuiditas. Terkadnag untuk kebutuhan nasabah saja dibatasi. Umumnya bank komersial begitu," tegasnya.
 
Dia menilai dalam aturan baru ini BI seharusnya menyasar bank-bank yang berstatus cabang bank asing. (sut)
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper