JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya bisa menerapkan premi yang berbeda antara bank sehat dan kurang sehat, karena telah diatur dalam undang-undang.“Premi harus dibedakan antara yang sehat dan kurang sehat. Ada pasalnya dalam UU LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] tapi belum dilaksanakan,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi malam, Selasa (12/6).Darmin mengaku tahu hal tersebut secara pasti karena dia merupakan salah satu pembuat UU 24/2004 tentang LPS. “Bahkan saya merupakan salah satu pendiri LPS jadi saya tahu mengenai hal tersebut.”Aturan yang dimaksud adalah Pasal 15 ayat 1 UU LPS yang menyatakan penetapan premi dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank.Adapun ayat 2 menyatakan dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5%.Hingga saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yakni 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. (faa)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- OBITUARI OM LIEM: Mari Pangestu anggap Liem Sioe Liong pengusaha pelopor
- EURO 2012: Denmark pede tendang Portugal & Ronaldo
- BEA KELUAR batu bara terkendala ketentuan royalti
KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:
- MARKET & FINANCE, EKONOMI, BISNIS & INVESTASI, KONSUMER, ENGLISH NEWS, DATA BISNIS, SPORT - SEPAKBOLA, ENTERTAINMENT, POLITIK, INTERNATIONAL NEWS, BISNIS INDONESIA EDISI DIGITAL, INDEKS BERITA
READ ALSO:
>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured
>>GOLD FUTURES Decline 0.2%
>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days
>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday
>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks
>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again
>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A
MOST VISITED CHANNEL: CURRENT ISSUE, ECONOMY, BUSINESS, MARKET & CORPORATE, CONSUMER