Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PIHAK KE-3 PMN: Terhimpun Rp500 Miliar Dari Reksadana & Penyertaan Terbatas

JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui anak usahanya PNM Investment Management telah mengumpulkan dana komulatif hingga sebesar Rp500 miliar dari produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang dimiliki perusahaan.

JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui anak usahanya PNM Investment Management telah mengumpulkan dana komulatif hingga sebesar Rp500 miliar dari produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang dimiliki perusahaan.

Presiden Direktur Parman Nataatmadja mengatakan sejak awal diterbitkan pada akhir tahun lalu, produk RDPT Pembiayaan Mikro BUMN 2011, dana investasi unit penyertaan yang didapatkan hanya sekitar Rp100 miliar.

“Saat pertama kali Rp100 miliar, kenaikannya sekarang sudah lumayan, secara komulatif sudah Rp500 miliar,” ucapnya usai penandatanganan PT PNM dengan Bank BTN, Senin (29/10/2012).Parman mengatakan, saat pertama kali diterbitkan, PNM menggandeng PT Danareksa  Invesment

Management (DIM) sebagai manajer investasi, namun sejak semester ini produk tersebut dikelola oleh anak usahanya PNM Investment Management.

Menurutnya, reksa dana ini digunakan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi sehingga dapat menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro melalui Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM).

Rencananya, perseroan melalui PNM Investment Management segera menerbitkan RDPT tahap berikutnya sebesar Rp200 miliar yang direncanakan pada Kuartal IV/2012.

Selain melalui RDPT, perseroan juga akan mencari pembiayaan melalui penerbitan obligasi sebesar Rp1 triliun yang direncanakan tahun depan. Obligasi tersebut 100% akan digunakan untuk membiayai usaha mikro kecil yang dinilai produktif.

Namun sayangnya dia belum dapat menyampaikan detail rencana tersebut, baik bunga yang akan diberikan, maupun tenor yang ditetapkan. Sebab sebelum diterbitkan perusahaan harus melakukan proses perizinan, audit, dan pengajuan terlebih dahulu setahun sebelumnya. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper