JAKARTA-Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua jenis data perbankan harus dirahasiakan secara ketat, sehubungan rencana implementasi kewajiban penyerahan data perpajakan kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan beberapa data milik industri perbankan seharusnya terbuka untuk diserahkan kepada Ditjen Pajak.
Dia mencontohkan informasi terkait aspek pemberian kredit oleh industri perbankan kepada perusahaan maupun individu.
“Tidak semua aspek di bank perlu dijaga. Contohnya, aspek kredit itu [seharusnya] bukan rahasia,” katanya di Istana Merdeka, hari ini (18/1).
Namun, Menkeu memastikan pemerintah akan sepenuhnya menaati Undang-Undang tentang rahasia perbankan dan Undang Undang mengenai transaksi elektronik dalam menyusun peraturan penyerahan data perpajakan.
“Kami tidak mau ada kekhawatiran, yang terkait dengan bank kita akan hormati Undang Undang,” katanya.
Ditjen Pajak tahun ini berencana mulai menerapkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.
Aturan itu mewajibkan instansi pemerintah, asosiasi dan pihak lain menyerahkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada pemerintah dalam bentuk data elektronik. (yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel