JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan menetapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk rupiah sebesar 5,5% dan 1% untuk valuta asing, sedangkan BPR berlaku 8%.
Tingkat suku bunga penjaminan simpanan itu berlaku 15 Februari-14 Mei 2013.
Pjs Direktur Penjaminan & Manajemen Risiko LPS Noor Cahyo dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi LPS mengatakan penetapan tingkat bunga penjaminan itu didasarkan perekonomian domestik yang relatif stabil dengan realisasi tingkat inflasi 4,57% (yoy).
"Kondisi likuiditas perbankan masih cukup tinggi," ujarnya.
Suku bunga JIBOR bertenor pendek pada Januari 2013 terlihat menurun signifikan sebesar 5 basis poin hingga 18 basis poin. Posisi JIBOR 1 minggu turun dari 4,48% menjadi 4,30%.
Biaya dana rata-rata tertimbang perbankan cenderung turun dari posisi November 2012 sebesar 4,02% menjadi 4,00 pad Desember 2012.
(faa)