Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahlan Iskan Ancam Pecat 11 Dirut BUMN

JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memecat 11 direktur utama perusahaan pemerintah yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN).

JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memecat 11 direktur utama perusahaan pemerintah yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ke-11 perusahaan negara tersebut adalah PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Pertani (Persero), PT Batan Tekno (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Perum LKBN Antara, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), serta Perum Perikanan Indonesia.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan direksi perusahaan plat merah yang menghendaki suntikan dana dari pemerintah berarti tidak dapat menyelesaikan persoalan perusahaan.

Dengan demikian, BUMN tidak perlu menempatkan direksi yang hebat apabila keinginannya hanya meminta PNM.

“Direksi yang hanya meminta PNM berarti dia tidak sanggup menyelesaikan permasalahan di internal perusahaannya. Jika mau menjadi direksi yang hanya meminta PNM, maka tidak perlu dipilih direksi yang bagus,” tuturnya usai menggelar rapat pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Untuk itu, Kementerian BUMN akan menyurati 11 perusahaan pemerintah yang telah melayangkan surat pengajuan PNM, Selasa siang (26/2/2013). Surat itu berisi agar direksi masing-masing BUMN tersebut segera mencabut surat pengajuan suntikan dana dari pemerintah.

“Saya sudah putuskan pada rapim tadi pagi [Selasa, 26/2] bahwa direktur utama BUMN yang sudah mengajukan surat ke BUMN harus mencabutnya hingga besok sore [Rabu, 27/2],” tegasnya.

Meskipun demikian, Kementerian BUMN memberikan kelonggaran kepada dua BUMN, yakni PT Askrindo Persero dan Perum Jamkrindo yang juga telah mengajukan PNM. Hal itu disebabkan kedua BUMN tersebut memiliki tugas sebagai penjaminan kredit usaha rakyat (KUR).

“Untuk Askrindo dan Jamkrindo tanpa mereka mengajukan surat, pemerintah akan memberikan PMN,” tuturnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper