BISNIS.COM, JAKARTA-Sebagian besar acuan unsur premi murni yang menjadi dasar penetapan tarif premi produk asuransi kendaraan bermotor turun pada tahun ini dibandingkan acuan yang digunakan pada tahun lalu.
Acuan itu diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor PER-07/BL/2012 tentang Referensi Unsur Premi Murni serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2013.
Acuan itu dibagi ke dalam delapan kategori. Untuk jenis kendaraan non-bus dan non-truk, kategori pertama senilai 0 sampai Rp150 juta, kedua Rp150 juta-Rp 300 juta, ketiga Rp300 juta-Rp 500 juta, keempat Rp500 juta-Rp800 juta dan kelima lebih dari Rp800 juta.
Sedangkan jenis kendaraan bus dan truk, kategori keenam untuk truk dengan semua uang pertanggungan (UP), bus dengan semua UP dan kategori kedelapan untuk kendaraan roda dua untuk semua UP.
Kategori I acuannya 1,82% untuk pertanggungan comprehensive (Com) dan 0,24% untuk Total Loss Only (TLO), kategori II 1,40% Com dan 0,17% TLO, kategori III 0,87% Com dan 0,14% TLO, kategori IV 0,65% Com dan 0,12% TLO, kategori V 0,37% Com dan 0,11% TLO.
Sedangkan, kategori IV 0,73% Com dan 0,20% TLO, kategori VII 0,48% Com dan 0,08% TLO dan kategori VIII 0,59% Com dan 0,37% TLO.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian mengatakan penghitungan acuan ini berdasarkan data industri.
“Data yang terakhir ini memang menunjukkan ada penurunan, tapi tahun depan bisa jadi bisa naik atau turun tergatung data dari tahun berjalan," katanya. (42)