BISNIS.COM, JAKARTA—Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) menilai penentuan tarif acuan premi asuransi banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak tepat karena dinilai memberatkan nasabah dan melanggar aturan persaingan usaha secara sehat.
Salah seorang pendiri Kupasi, Kapler A Marpaung, mengatakan premi acuan yang lebih tinggi dibandingkan rate premi acuan yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini, lanjutnya, cenderung memberatkan nasabah.
“Selama ini masyarakat sudah bisa menerima jaminan asuransi banjir dengan tarif premi yang dinilai masih dapat diterima,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/3/2013).
Dari sisi persaingan usaha, Kapler menilai premi yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagai rate acuan bagi industri asuransi lebih menguntungkan industri dibandingkan masyarakat umum sebagai nasabah.
Sebagaimana diketahui, AAUI merilis rate acuan premi asuransi khusus untuk memproteksi risiko banjir. Besaran premi referensi ini bervariasi antara 0,045%-0,5%, tergantung peta zona banjir yang ditetapkan berdasarkan tingkat ketinggian banjir.
Kupasi Nilai Tarif Acuan Premi Banjir Kurang Tepat
BISNIS.COM, JAKARTA—Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) menilai penentuan tarif acuan premi asuransi banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak tepat karena dinilai memberatkan nasabah dan melanggar aturan persaingan usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodlilah Muqoddam
Editor : Others
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu