Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Asuransi Konvensional Segera 'Hijrah' ke Syariah

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah perusahaan asuransi konvensional baik jiwa maupun umum yang ingin beralih menjadi asuransi syariah.“Tidak

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah perusahaan asuransi konvensional baik jiwa maupun umum yang ingin beralih menjadi asuransi syariah.

“Tidak hafal jumlah persisnya, namun kira-kira ada lebih dari tujuh perusahaan asuransi yang berminat beralih ke syariah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/4/2013).

Rencana perpindahan ‘haluan’ ini, kata Shaifie, disebabkan oleh beberapa hal, salah satu di antaranya karena alasan permodalan.

Sejumlah perusahaan asuransi yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum yakni Rp70 miliar hingga akhir Desember 2012 kemudian mencoba mengalihkan diri ke bisnis syariah yang membutuhkan modal lebih sedikit yakni Rp50 miliar dalam periode yang sama.

Selain itu, ada pula perusahaan asuransi konvensional yang memang ingin beralih ke syariah kendati tidak bermasalah dari segi modal. Dalam hal ini, keinginan konversi didorong oleh pemegang saham yang menilai bisnis asuransi syariah sangat prospektif.
Shaifie mengatakan pihaknya telah meminta kepada perusahaan asuransi tersebut agar peralihan ke syariah dipertimbangkan secara seksama.

“Tolong ini jangan dijadikan sebagai upaya untuk lari dari ketentuan bisnis,” katanya.

Pasal 6B ayat 1 Peraturan Pemerintah No 81/2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian menyebutkan, batas minimum modal sendiri yang harus dimiliki perusahaan asuransi pada akhir 2012 adalah sebesar Rp70 miliar.

Menurut ketentuan, tenggat waktu pemenuhan batas permodalan minimum perusahaan asuransi adalah pada 31 Desember 2012. Aturan tersebut berlaku kepada perusahaan asuransi yang berencana menambah modal dengan cara organik seperti menggalang dana dari pemegang saham.

Akan tetapi, khusus bagi perusahaan yang berencana menambah modal dengan cara anorganik yakni melalui penawaran saham perdana kepada publik (IPO), merger, atau akuisisi, regulator memberikan jangka waktu hingga Maret 2013 sebab proses tersebut membutuhkan waktu.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir Maret 2013, ada tiga perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper