Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN LION AIR: Korban yang Cacat Tetap Disantuni Rp50 Juta

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak empat penumpang korban kecelakaan Lion Air yang hingga hari ini, Minggu (14/4/2013), masih memerlukan perawatan medis bisa meneruskan pengobatan di luar Bali.

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak empat penumpang korban kecelakaan Lion Air yang hingga hari ini, Minggu (14/4/2013), masih memerlukan perawatan medis bisa meneruskan pengobatan di luar Bali.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menguraikan ada satu penumpang Lion yang berdomisili di Bandung. "Kami mempersilakan yang bersangkutan dirawat di rumah sakit di sekitar rumah masing-masing, nanti tinggal koordinasi dengan cabang kami terdekat," jelasnya hari ini, Minggu (14/4/2013).

Dari penumpang yang hingga Minggu dirawat, kata dia, satu berdomisili di Tabanan, dua di Denpasar dan satu di Bandung. Penumpang yang tinggal di Tabanan juga dipersilakan meneruskan perawatan di dekat tempat tinggalnya.

Budi menguraikan penumpang korban kecelakaan semula 52 orang. Sebagian di antara mereka ada yang diperbolehkan pulang dan 11 orang di antaranya menjalani rawat inap, Sabtu  malam 913/4/2013).

Hingga Minggu tengah hari, lanjut dia, hanya empat orang dirawat. "Semua perawatan Jasa Raharja yang membiayai, tentunya dengan plafon setinggi-tingginya Rp25 juta," urainya.

Seperti diketahui setiap penumpang angkutan umum yang kecelakaan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.37/2008, santunan bagi penumpang transportasi udara yang luka-luka Rp25 juta dan bila catat tetap Rp50 juta.

Budi menguraikan bila perawatan sudah dijalani dan penumpang korban kecelakaan Lion Air merasa ada cacat tetap maka akan diberi santunan. "Tinggal nanti bawa keterangan dokter yang merawat, kami akan cairkan," tegasnya.

Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja Pusat Zet Toding menguraikan korban luka-luka akibat kecelakaan Lion juga bisa menjalani rawat jalan ke dokter di sekitar tempat tinggal. Biaya akibat perawatan itu bisa ditanggung pihaknya semampang ada bukti dari dokter atau rumah sakit yang merawat. "Sistemnya bisa klaim ke kami, asalkan belum melebihi plafon."

Pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LKS jenis Boeing 737 seri 800, Sabtu (13/4), gagal mendarat dan jatuh ke laut yang berjarak 10 meter dari landasan pacu 09 Bandara Ngurah Rai Bali. Pesawat nahas itu membawa 101 orang terdiri dari 95 orang dewasa, 5 anak-anak, 1 bayi. Selain itu ada 7 orang kru. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper