BISNIS.COM, MAKASSAR--Komite Etik OJK telah bekerja efektif seiring ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja antara Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi dan Mas Achmad Daniri pada 26 April 2013.
Hal itu disampaikan Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK selaku Ketua Komite Etik OJK, melalui rilis kepada media, Senin (29/4/2013).
Komite Etik OJK sebelumnya telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013.
Sebagai Ketua adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dan anggota lainnya adalah Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ilya Aviani.
"Pembentukan Komite Etik, sebagai organ pendukung Dewan Komisioner OJK, merupakan mandat yg diberikan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK untuk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK," kata Rahmat dalam rilisnya.
Tugas utama Komite Etik OJK, pertama, meneliti, menganalisa dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik OJK. Kedua, memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ketiga, menjadi ethics advisor dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan Kode Etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran Kode Etik.
Salah satu program kerja prioritas Komite Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK. "Kode Etik OJK telah disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner," tambah Rahmat.
Hari ini, Senin (29/4/2013) OJK juga tengah mengadakan sosialisasi keberadaan lembaga pengawasan dan pengaturan sektor finansial itu di Hotel Aryaduta, Makassar. Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. (wde)