Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan dibukanya pendaftaran untuk periode 2025-2030.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS)," demikian dikutip dari pengumuman Pansel pada Kamis (3/7/2025).
Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota LPS. Posisi Ketua Dewan Komisioner LPS saat ini dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara, posisi lainnya yaitu Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank untuk masa jabatan lima tahun.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Bagi yang ingin mendaftar, dapat mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Adapun, berikut persyaratannya:
1. warga negara Indonesia.
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni dimulai dari seleksi administratif, seleksi kelayakan dan kepatutan yang termasuk di dalamnya proses rekam jejak, masukan masyarakat, kesehatan, asesmen terhadap interpersonal skill dan leadership serta makalah, terakhir wawancara.
Pembentukan Pansel
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan panitia seleksi atau pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS periode 2025-2030.
Pembentukan pansel ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.3/2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Serta Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
“Untuk pembentukan panitia seleksi, susunan panitia seleksi terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan dan atau asuransi,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/7/2025).
Ketua Pansel ADK LPS tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya ADK LPS terdiri dari 7 orang termasuk ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga empat orang dari dalam atau dari luar LPS dengan ketentuan minimal 2 orang berasal dari luar LPS.