BISNIS.COM, PALEMBANG--Bank Indonesia Wilayah VII Palembang sedang mengkaji lebih dalam masalah gugatan nasabah Commonwealth Bank Cabang Palembang atas pembobolan dana senilai Rp5 miliar.
Asisten Direktur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Kantor Perwakilan Wilayah VII Achmad Darimy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan kepolisian terkait masalah pembobolan dana itu.
"Kami masih mengkaji apakah memang ada pelanggaran dari pihak bank dan apakah perlu pembinaan atau sanksi kepada mereka," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (13/6/2013).
Dia mengatakan BI Palembang telah memanggil Kepala Commonwealth Bank Indonesia Cabang Palembang terkait masalah nasabahnya tersebut.
Menurut pihak bank, tambah Darimy, Commonwealth telah memberikan hukuman kepada karyawannya yang berinisial "FA" berupa pemecatan.
BI juga menyayangkan Vicki, nasabah yang menggugat Commonwealth, belum menyampaikan laporan tertulis kepada BI. Selama ini Viki baru mengadukan masalah ini secara lisan.
"Seharusnya nasabah membuat laporan tertulis agar bisa kami proses dan sampaikan ke pusat,"katanya.
Darimy mengatakan kasus yang menimpa Vicki ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya melakukan transaksi perbankan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nasabah juga diingatkan agar tidak terlalu percaya dengan pegawai bank sehingga menyerahkan buku tabungan ataupun menitipkan surat kuasa kepada pihak perbankan. Dia melanjutkan BI siap menjadi saksi ahli mana untuk keperluan penanganan kasus ini.