Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Insentif Pajak untuk Asuransi Mikro

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi pengembangan asuransi mikro.

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi pengembangan asuransi mikro.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah membahas beragam bentuk insentif untuk mendorong pengembangan asuransi mikro.

"Bentuk apa sih yang kita bisa dorong untuk asuransi mikro? Bisa berupa [insentif] pajak, relaksasi aturan, dan lainnya," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (4/7/2013).

Firdaus menilai pemberian insentif tersebut bermanfaat menumbuhkan industri asuransi mikro sehingga pada saatnya nanti dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak.

Selain asuransi mikro, pihaknya juga tengah melihat kemungkinan pemberian insentif pajak untuk sektor industri keuangan non bank lainnya seperti industri pembiayaan dan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper