BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi pengembangan asuransi mikro.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah membahas beragam bentuk insentif untuk mendorong pengembangan asuransi mikro.
"Bentuk apa sih yang kita bisa dorong untuk asuransi mikro? Bisa berupa [insentif] pajak, relaksasi aturan, dan lainnya," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (4/7/2013).
Firdaus menilai pemberian insentif tersebut bermanfaat menumbuhkan industri asuransi mikro sehingga pada saatnya nanti dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak.
Selain asuransi mikro, pihaknya juga tengah melihat kemungkinan pemberian insentif pajak untuk sektor industri keuangan non bank lainnya seperti industri pembiayaan dan dana pensiun.