Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

275 Bank Ditenggat Selesaikan Kurang Bayar Premi Rp1,42 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 275 bank diultimatum untuk menyelesaikan kurang bayar premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp1,42 miliar, paling lambat 31 Juli 2013.

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 275 bank diultimatum untuk menyelesaikan kurang bayar premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp1,42 miliar, paling lambat 31 Juli 2013.

Ke-275 bank itu terdiri dari 55 unit bank umum dan 220 BPR/BPRS.

"Sebenarnya total kurang bayar premi itu mencapai Rp92,70 miliar, tetapi sudah dibayar sebesar Rp91,28 miliar," kata Sekretaris LPS Samsu Adi, Kamis (4/7/2013).

 

Dia mengemukakan kekurangan pembayaran premi itu antara lain adanya simpanan di atas simpanan LPS Rate, adanya simpanan yang dijadikan kredit dan simpanan dari bank lain.

Sesuai dengan UU No.7/2009, LPS mewajibkan bank peserta penjamin simpanan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo total simpanan dalam setiap semester.

Sehubungan dengan hal itu, untuk menghindari pembayaran premi, bank diimbau agar melakukan perhitungan premi.

"Kami akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan ke bank-bank terkait dengan perhitungan premi," jelasnya. (55/yus)


BACA JUGA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper