BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 275 bank diultimatum untuk menyelesaikan kurang bayar premi kepada Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp1,42 miliar, paling lambat 31 Juli 2013.
Ke-275 bank itu terdiri dari 55 unit bank umum dan 220 BPR/BPRS.
"Sebenarnya total kurang bayar premi itu mencapai Rp92,70 miliar, tetapi sudah dibayar sebesar Rp91,28 miliar," kata Sekretaris LPS Samsu Adi, Kamis (4/7/2013).
Dia mengemukakan kekurangan pembayaran premi itu antara lain adanya simpanan di atas simpanan LPS Rate, adanya simpanan yang dijadikan kredit dan simpanan dari bank lain.
Sesuai dengan UU No.7/2009, LPS mewajibkan bank peserta penjamin simpanan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo total simpanan dalam setiap semester.
Sehubungan dengan hal itu, untuk menghindari pembayaran premi, bank diimbau agar melakukan perhitungan premi.
"Kami akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan ke bank-bank terkait dengan perhitungan premi," jelasnya. (55/yus)
BACA JUGA: