Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan OJK Perlindungan Konsumen Rampung Agustus

BISNIS.COM, JAKARTA--- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan direncanakan selesai pada bulan Agustus tahun ini.

BISNIS.COM, JAKARTA--- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan direncanakan selesai pada bulan Agustus tahun ini.

Kusumaningtuti Setiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi seputar peraturan ini, termasuk ke dalam internal OJK.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran [P-OJK ini] sudah bisa ditandatangani,” kata Kusumaningtuti di gedung DPR, Selasa (9//20137).

Regulasi ini diharapkan dapat menguatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.

Draft P-OJK ini dapat dibaca publik melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Namun, Kusumaningtuti mengatakan regulasi yang akan dirilis nantinya cukup banyak berubah dari draft tersebut.

Sampai paruh pertama tahun ini, regulator mengklaim terus melayani konsumen yang meminta informasi mengenai lembaga jasa keuangan hingga menerima pengaduan. Pengaduan paling banyak masih berasal dari industri keuangan non-bank.

“Tidak hanya asuransi, tapi juga pembiayaan atau multifinance serta dana pensiun,” kata Kusumaningtuti.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper