Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitasi Sengketa, OJK Batasi Nilai Kerugian

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi nilai kerugian konsumen yang ditimbulkan oleh lembaga jasa keuangan terkait pemberian fasilitasi penyelesaian sengketa secara gratis.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi nilai kerugian konsumen yang ditimbulkan oleh lembaga jasa keuangan terkait pemberian fasilitasi penyelesaian sengketa secara gratis.

Fasilitasi oleh regulator itu akan diatur dalam peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan yang rencananya akan dirilis dalam waktu dekat ini. Saat ini, Peraturan OJK itu sedang memasukan tahap finalisasi.

Kusumaningtuti S.Setiono, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan nilai kerugian yang dibatasi bagi konsumen asuransi umum, pembiayaan, dana pensiun serta penjaminan sebesar Rp500 juta, asuransi jiwa sebesar Rp750 juta dan perbankan Rp500 juta.

“Untuk asuransi, sementara mengikuti yang dilakukan oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia [BMAI],” kata Kusumaningtuti, Jumat (12/7). Nilai pembatasan kerugian itu sendiri rencananya tidak masuk dalam peraturan OJK melainkan dituangkan dalam surat edaran yang terkait.

Patokan itu dibuat regulator sekaligus untuk pemilahan fasilitasi penyelesaian sengketara antara lembaga jasa keuangan dan konsumen secara gratis. Apabila nilai kerugian melebihi yang dibatasi itu, maka ada biaya yang dikenakan.

“Kita kan memfasilitasi yang free untuk nasabah kecil dan mikro. Patokannya itu. Ini dulu yang kita gratiskan, selebihnya ada fee-nya,” kata Kusumaningtuti. Pembatasan ini juga dilakukan regulator karena alasan keterbatasan sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper