Bisnis.com, JAKARTA — Setelah maraknya investasi bodong terbongkar, kini sebagian masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan seorang ustadz Yusuf Mansur yang menghimpun dana miliaran rupiah untuk dijadikan investasi umat.
Secara kasat mata, memang apa yang dilakukan Yusuf Mansur bertujuan mulia mengajak umat berinvestasi melalui cara yang dilakukannya. Namun, lagi-lagi menegakkan ketentuan dalam usaha itu perlu dilakukan. Hukum di negara ini memiliki peran kuat dalam mengatur setiap gerak dan langkah investasi.
Untuk itu, ada baiknya jika kita menelaah kembali dasar-dasar apa itu investasi yang baik dan benar. Bagaimana langkah investor agar cerdas berinvestasi sesuai jalur hukum yang berlaku dan tentunya menguntungkan?
Ferry Chandra Gunawan, Perencana Keuangan dari Finex Consulting, mengatakan setiap usaha investasi yang dilakoni oleh sebuah perusahaan memang wajib memiliki izin hukum yang berlaku. Sangat tepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator itu melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Mansur.
Hal tersebut merupakan sebuah pelajaran agar masyarakat memahami apa yang mereka lakukan. Sebagai anggota masyarakat, dia memuji tindakan OJK karena sudah melakukan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas.
"Dalam beberapa pemberitaan, saya mendengar belum ada pengaduan negatif mengenai usaha yang dilakukan ustadz YM. Namun, Ini merupakan tindakan preventif dan nyata yang dilakukan lembaga pengawasan tersebut," ujarnya.
Di luar pemberitaan mengenai kasus tersebut, Ferry mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih objektif dalam berinvestasi. Menurutnya, para investor perlu memenej ekspektasi dari apa yang akan dilakukan dari rencana investasinya, agar tidak kecewa di kemudian hari.
Langkah-langkah dasar inilah yang sekiranya ingin kembali disampaikan oleh Ferry terkait investasi terutama bagi kalangan investor yang belum mengenal lebih jauh. "Kita perlu memahami betul ke mana kita menanamkan investasi kita, dengan pendekatan 5W + 1H yaitu what, when, where, who, why, how," ungkapnya.
What, langkah pertama yang dilakukan baik calon investor maupun investor harus mengetahui apa jenis investasi yang dilakoni.
When, kapan investasi tersebut dibuat?
Where, dimana kantor, lokasi, termasuk status usahanya?
Who, siapa yang menjalankan, apakah kompeten atau tidak?
Why, kenapa harus berinvestasi di sana, apakah ada pilihan lain?
How, terakhir adalah bagaimana skema investasinya, apakah masuk akal? Karena perlu dicermati dan dipikir berulang kali jika ada investasi berimbal hasil tinggi.
Ferry memaparkan sesuai prinsip investasi yaitu high risk dan high return, para investor setidaknya harus mengerti dua prinsip ini. Menurutnya, jangan karena si pengelola investasi merupakan seorang pemuka atau tokoh terkenal, maka langsung dipercaya begitu saja.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan para investor dapat lebih objektif sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Karena jika hanya mempertimbangkan sebagian dari pilihan diatas (5W+1H), keputusan investasi nantinya dapat menjadi irasional dan subjektif.
“Apalagi, jika keputusan investasi kita adalah ingin cepat kaya. Itu merupakan sebuah kesalahan. Karena ada pepatah yang mengatakan, orang yang ingin cepat kaya, akan jatuh dalam berbagai pencobaan,” ujarnya.