Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan menerbitkan 3 kebijakan baru dalam rangka pengendalian inflasi, pengelolaan neraca pembayaran yang berkelanjutan, dan penguatan stabilitas sistem keuangan.
Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), mengatakan kebijakan pertama yang akan diterbitkan adalah Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), yang merupakan instrumen operasi moneter yang diperdagangkan.
“Aturan mengenai SDBI akan terbit melalui Peraturan Bank Indonesia sekitar 3 bulan lagi,” ujarnya Kamis (15/8/2013).
Kebijakan kedua yang akan diterbitkan adalah penyesuaian giro wajib minimum-loan to deposit (GWM-LDR) guna mengendalikan pertumbuhan kredit perbankan nasional. Dalam kebijakan ini, BI akan menurunkan batas atas GWM-LDR dari 78%-100% menjadi 78%-92%.
Menurutnya, bank yang memiliki LDR di atas 92% akan dikenakan sanksi pinalti GWM tambahan. Meski demikian, bank yang memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minimal 14% akan dikecualikan dari sanksi.
Adapun, kebijakan yang ketiga adalah penyempurnaan GWM sekunder dengan menaikan dari sebelumnya 2,5% menjadi 4%. “Penyempurnaan GWM Sekunder untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan,” ujarnya.
Ketiga kebijakan moneter dan makroprudensial ini yang menjadi andalan dalam pengendalian inflasi, sementara suku bunga acuan (BI Rate) dipertahankan pada level 6,5%.