Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bersiap Awasi Lembaga Keuangan Mikro

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyicil persiapan untuk menerima kewenangan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 2015. Beberapa di antaranya yakni memastikan persiapan infrastruktur seperti kesiapan kantor regional dan

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyicil persiapan untuk menerima kewenangan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 2015.

Beberapa di antaranya yakni memastikan persiapan infrastruktur seperti kesiapan kantor regional dan cabang, regulasi, dan melakukan studi kebutuhan masyarakat dan daerah terhadap LKM. Adapun, kewenangan OJK mengawasi LKM merupakan amanat UU No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor Ryantori menyebutkan, sebagai langkah awal, untuk melakukan studi termasuk pengawasan perbankan, pada tahun depan pihaknya sedang menyiapkan enam kantor regional dan 29 kantor cabang.

"Nanti secara detil akan kami persiapkan beberapa regulasi turunan untuk mengatur pelaksanaannya. Pada 2 pekan lalu, kami sudah berdiskusi dengan beberapa perwakilan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi keuangan mikro di masing-masing wilayah," ujar Gonthor seusai diskusi Strategi Pengelolaan Keuangan Mikro dan Pengenalan Jasa Keuangan, Minggu (8/9/2013).

Adapun kewenangan pengawasan LKM oleh OJK tersebut juga sejalan dengan salah satu program utama lembaga ini yakni financial inclusion dan financial literacy.

Gonthor menambahkan, dengan bertambahnya kewenangan pengawasan LKM kepada OJK, pihaknya akan berupaya mendekatkan LKM dengan sumber pembiayaan lain yang leih besar.

"Seperti kampung nelayan yang memiliki prospek bisnis baik tapi tidak terbiasa berhubungan dengan lembaga keuangan yang lebih besar. Juga menghubungkan koperasi, dan sebagainya," tutur Gonthor.

Pada Januari 2014, kewenangan pengawasan OJK akan bertambah ke perbankan. Saat ini OJK bertugas mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank di antaranya asuransi, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, dan modal ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper