Bisnis.com, YOGYAKARTA - Para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian diungkapkan Direktur Utama Perum Percetakan Uang (Peruri), Prasetio dalam disertasi untuk meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang terbuka Sabtu (21/9, Prasetio berhasil mempertahankan disertasinya di depan tim penguji dan dinyatakan lulus sebagai doktor dengan cumlaude.
Prasetio mengambil disertasi dengan judul Penerapan Business Judgment Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Prasetio merupakan doktor ke-90 yang diluluskan FH UGM dan doktor ke-2.043 UGM.
Menurutnya, ketika direksi mengambil keputusan akan mengandung implikasi bisnis dan hukum. ”Jika ternyata keputusan itu membuat BUMN gagal atau merugi yang dimunculkan, maka tidak bisa dituntut dengan UU Tipikor,” katanya.
Kenapa? Karena dalam dunia bisnis ada aturan business judgement rule (BJR) yang mengatur tentang sanksi kepada direksi. Dan dalam UU PT, soal BJR itu juga sudah diatur.
”Kecuali direksi melakukan penggelapan maka dia diajukan ke polisi dalam ranah pidana umum. Atau jika dia menyuap maka dia bisa dikenai UU Tipikor".
Sayangnya pelaksanaan BJR ini tidak tegas di Indonesia. Banyak terjadi direksi BUMN yang mengambil keputusan bisnis kemudian ditangkap dan diadili dalam kasus korupsi.