Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mendukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk menerbitkan kebijakan internal dan prosedur operasional standar (standard operating procedur/SOP) transaksi lindung nilai.
Bagi industri perbankan nasional melayani nasabah dengan transaksi lindung nilai (hedging) valuta asing (valas). Kalangan bankir menilia positif kebijakan hedging valas untuk perusahaan negara.
Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Achmad Baiquni mengatakan kebijakan hedging valas ini akan semakin melengkapi pendalaman instrumen pasar uang di pasar.
“Dengan adanya hedging valas, diharapkan transaksi di pasar spot bisa beralih ke forward, sehingga kebutuhan dan permintaan bisa di atur,” ungkapnya, Jumat (27/9).
Ahmad mengatakan transaksi valas di pasar spot bisa membuat nilai rupiah tiba-tiba melemah dengan kenaikan permintaan rupiah yang bisa tiba-tiba tinggi. Dia mengatakan hedging valas bisa mengatur cash flow valas di pasar.
“Ini [hedging valas] bisa menjaga nilai rupiah dan permintaan dolar pun bisa dia atur,”ungkapnya.