Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Definisi Asuransi Mikro

Asuransi mikro yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dirumuskan sebagai produk dan sistem yang sederhana

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeskripsikan asuransi mikro sebagai produk asuransi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, dengan fitur produk dan sistem administrasi yang sederhana, dan proses pencairan klaim maksimal 10 hari sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan lengkap.

Premi maksimal produk asuransi mikro ditetapkan sebesar Rp50.000 dengan nilai pertanggungan paling besar Rp50 juta.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan produk asuransi mikro telah lama dikenal dan dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Akan tetapi, pengembangan produk ini tidak terlalu signifikan karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, OJK berupaya menyusun paket kebijakan untuk mendorong perkembangan asuransi mikro.

“OJK perlu memberikan arah agar jelas pengembangannya,” ujarnya dalam peluncuran Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, Kamis (7/10/2013).

Di antara hal yang tercakup dalam desain pengembangan asuransi mikro ini adalah terkait standar fitur asuransi mikro, karakteristik asuransi mikro, pelayanan nasabah, dan penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper