Bisnis.com, JAKARTA—Azas manfaat bagi pengusaha dan pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus melebihi manfaat yang diterima saat menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan manfaat tambahan yang diterima peserta juga tidak boleh berkurang, bahkan sebaliknya harus memberikan yang lebih baik dibandingkan saat dana pengusaha dan pekerja masih dikelola PT Jamsostek.
“Transformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014 bertujuan memberikan pelayanan dan manfaat yang lebih baik, jadi jangan berkurang azas manfaat itu,” katanya, Selasa (22/10/2013).
Dia menjelaskan selama ini pengelolaan PT Jamsostek memberikan manfaat bagi peserta tidak hanya yang wajib berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, maupun Jaminan Kematian, tapi juga manfaat tambahan lainnya.
“Manfaat utama maupun manfaat tambahan dari jaminan sosial itu merupakan amanat undang-undang, termasuk pengelolaan dana yang dimiliki,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi menyatakan berbagai dialog yang dilakukan dengan kalangan pekerja dan pengusaha selalu mempertanyakan azas manfaat yang akan diperoleh mereka jika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, lanjutnya, manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anak pekerja, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pembangunan rumah susun sewa, dan pinjaman lunak bagi koperasi karyawan juga dipertanyakan peserta.
Sampai dengan saat ini, PT Jamsostek menyalurkan dana PUMP kepada 100.404 pekerja sebesar Rp980,444 miliar, untuk rumah susun sewa sebanyak 1.887 unit sebesar Rp208,407 miliar.
Mengenai dana untuk beasiswa anak pekerja sebanyak 194.875 siswa diberikan sebesar Rp322,524 miliar dan bantuan ambulance sebanyak 224 unit dengan total Rp49,511 miliar.
Semua dana itu dari dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) PT Jamsostek yang berasal dari laba investasi yang sebagian dikembalikan kepada pekerja. (ra)