Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengubah aturan lelang dan penatausahaan surat berharga negara (SBN) guna mendukung penerbitan Surat Utang Negara(SUN) berdenominasi valuta asing untuk pasar lokal.
Perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/9/PBI/2013 tentang lelang dan penatausahaan surat berharga negara. Beleid terbaru ini terbit dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2013.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengaturan pelaksanaan lelang dan penatausahaan SUN, yang semula hanya untuk dalam mata uang Rupiah, diubah menjadi Rupiah dan valuta asing.
“Aturan ini diterbitkan sehubungan dengan rencana Pemerintah menerbitkan SUN dalam valas di pasar perdana domestik,” ujar Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI, Selasa (12/11/2013).
Aturan tersebut juga menyatakan penambahan sarana penatausahaan SBN melalui sarana lain yang ditetapkan oleh BI. Sebelumnya penatausahaan SBN hanya dilakukan melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Pemerintah berencana menggelar lelang SUN valas untuk pasar domestik perdana senilai US$500 juta pada akhir bulan ini. Instrumen ini diharapkan bisa menjadi tujuan investasi bagi investor lokal yang memiliki dana valas.
Peter menambahkan undang-undang sudah memberikan mandat kepada BI sebagai penatausahaan seluruh SBN. Namun, untuk SBN valas global (global bond) selama ini tidak diusahakan oleh BI karena membutuhkan kapasitas jaringan global.
“Karena kami tidak punya jaringan tersebut maka BI menunjuk Bank of New York untuk penatausahaan global bond pemerintah,” jelasnya.