Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Susun Aturan Soal Asuransi Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan asuransi mikro di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan asuransi mikro di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan program asuransi mikro akan memiliki regulasi khusus agar industri asuransi dapat mematuhinya.

“Kita tuang dalam aturan supaya itu dipatuhi oleh perusahaaan asuransi,” katanya di sela-sela 9th International Microinsurance Conference, Rabu (13/11/2013).

RPOJK itu nantinya akan berisi berbagai hal yang kurang lebihnya telah tergambar dalam grand design asuransi mikro.

Bulan lalu, OJK telah meluncurkan grand design asuransi mikro yang berisi definisi, karakteristik, jalur distribusi dan lain sebagainya.

Asuransi mikro dideskripsikan sebagai produk asuransi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, dengan fitur produk dan sistem administrasi yang sederhana, dan proses pencairan klaim maksimal 10 hari sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan lengkap.

Dalam RPOJK tentang asuransi mikro, lanjutnya, akan dibahas pula terkait investasi.

Mengingat asuransi mikro membutuhkan proses klaim cepat maka menurutnya investasi harus dikelola di daerah, bukan di pusat.

“Karena masalah investasinya juga kita harus sederhanakan,” katanya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan ada berbagai tantangan dalam mengembangkan asuransi mikro di Indonesia salah satunya adalah belum adanya regulasi khusus terkait asuransi mikro.

“Tantangannya membuat aturan asuransi mikro di Indonesia, itu diperlukan untuk mendukung pertumbuhan implementasi grand design asuransi mikro,” katanya.

Tanpa aturan, menurutnya pengembangan asuransi mikro akan mengalami kesulitan.

OJK, lanjutnya, harus segera mengeluarkan aturan untuk mempercepat pergerakan asuransi mikro di Indonesia.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper