Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan Layani mantan JPK Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan menjalin kesepakatan terkait pemberian layanan kepada mantan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan menjalin kesepakatan terkait pemberian layanan kepada mantan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.

Elvyn G. Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan kedua badan publik itu akan meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan yang sebelumnya kerja sama dengan Jamsostek. Kerja sama itu bertujuan memberikan pelayanan kepada seluruh pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JPK Jamsostek.

Untuk menegaskan hal tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada faskes tingkat pertama dan lanjutan, mengingat saat ini peserta JPK Jamsostek menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan segera kirim surat ke faskes I dan II yang sebelumnya kerja sama dengan Jamsostek,” katanya Rabu (22/1/2014).

Dia menyebutkan kesepakatan kedua antara kedua badan publik tersebut yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan mengumpulkan kepala cabang di beberapa daerah tertentu yang menjadi kantung pekerja mantan peserta JPK Jamsostek.

Tujuannya adalah untuk diberi instruksi tentang pelayanan yang harus diberikan untuk mantan peserta JPK Jamsostek.

Dia melanjutkan kesepakatan ketiga yaitu BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim data terkini terkait mantan peserta JPK Jamsostek untuk dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Kita kirim kembali agar menjadi basis data bagi BPJS Kesehatan,” katanya.

Kesepakatan terakhir, keduanya akan segera menyiapkan virtual account bagi mantan peserta JPK Jamsostek untuk membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper