Bisnis.com, JAKARTA--Usaha multifinance diwacanakan dapat berkolaborasi dengan lembaga keuangan mikro (LKM) terkait rencana penyaluran pembiayaan kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan bukan tidak mungkin multifinance menjadi sumber dana bagi LKM. “Macam-macam sumber [dana untuk LKM], nanti multifinance juga bisa,” katanya, Rabu (5/2/2014.
OJK juga akan mengawasi LKM mulai tahun depan dan berkerjasama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data naskah akademis RUU LKM inisiatif DPR pada 2010, jumlah LKM tercatat sebanyak 638.838 unit. Namun, berdasarkan vdata ersi pemerintah, jumlah LKM berjumlah 97.150 unit.
Contoh lembaga ini seperti baitul maal wa tamwil (BMT), bank kredit desa, bank kredit kecamatan, baitul tamwil muhammadiyah (BTM) dan sebagainya. LKM biasanya terdapat di daerah pedesaan.
Sebagai gambaran, kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Pembiayaan kepada UMKM oleh industri multifinance diwacanakan akan diatur dalam revisi PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Revisi itu diharapkan rampung pada tahun ini sehingga multifinance tidak hanya menjalankan bisnis pembiayaan konsumen, anjak piutang, sewa guna usaha dan kartu kredit.