Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Panitia Kerja RUU OJK Nusron Wahid mengaku siap dipanggil menjadi saksi dalam persidangan judicial review UU OJK di Mahkamah Konstitusi.
Nusron mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap aturan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Kalau masyarakat mau gugat ya silakan saja, nanti saya siap dipanggil jadi saksi bila diperlukan,” ujarnya, Kamis (27/2/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan pengujian materi UU No 21/2011 tentang OJK kepada Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Suryono, salah satu pemohon, mengatakan keberadaan OJK hanya akan mendorong terbentuknya pasar bebas yang berpihak kepada orang kaya dan pemilik modal.
“Tidak ada satu pasal pun, apalagi jiwa dan semangat konstitusi, yang hidup dan mewarnai UU OJK,” katanya.
Sebelumnya, Harry Azhar Azis, mantan anggota Panja RUU OJK, menilai gugatan tersebut tidak tepat karena OJK telah memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, UU OJK dibuat berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dia menilai posisi OJK sangat penting sebagai pengawas sentral dalam industri jasa keuangan. Dengan membawahi seluruh sektor jasa keuangan, maka OJK dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi.