Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wejangan OJK Soal Penyaluran Pendanaan Perbankan ke Fintech

OJK memberikan wejangan soal penyaluran pendanaan perbankan ke perusahaan fintech.
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko oleh bank dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan fintech.

Berdasarkan data OJK, hingga Februari 2025 total penyaluran pinjaman melalui platform fintech lending mencapai Rp80,07 triliun. Dari angka tersebut, kontribusi pendanaan dari bank umum mencapai Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69% dari total. Angka ini naik dibandingkan posisi Desember 2024 yang sebesar Rp46,07 triliun atau 59,88%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sinergi antara perbankan dan fintech menjadi salah satu bentuk inovasi pembiayaan, khususnya untuk menjangkau sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, pihaknya menekankan bahwa pertumbuhan kolaborasi ini harus diiringi dengan penerapan prinsip kehati-hatian.

“Bank perlu memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola yang baik dalam penyaluran dana kepada atau melalui perusahaan P2P lending sebagai mitra,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa kerja sama dengan mitra fintech perlu dievaluasi secara berkala. Penilaian tidak hanya terbatas pada kinerja operasional, tetapi juga menyangkut kelayakan mitra dari aspek manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan bisnis.

Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama bank dan fintech yang berfungsi sebagai panduan pengambilan keputusan profesional (professional judgement). 

Dengan panduan tersebut, lanjut Dian, kolaborasi yang dijalin diharapkan tetap berada dalam koridor regulasi dan tata kelola yang selaras dengan prinsip-prinsip prudensial.

Langkah ini, kata Dian, penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan kerja sama sekaligus menghindari potensi risiko sistemik di sektor jasa keuangan yang bisa timbul. 

“Dengan demikian, kerjasama yang terjalin tetap dalam koridor penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper