Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Digugat, APPI Dukung Pengawasan Terintegrasi OJK

Fungsi pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menguntungkan industri dan nasabah karena proses pengawasan menjadi lebih komprehensif.
Nilai tambah lainnya adalah manfaat terhadap nasabah melalui aturan perlindungan konsumen yang diterbitkan oleh OJK pada masa awal operasionalnya. /bisnis.com
Nilai tambah lainnya adalah manfaat terhadap nasabah melalui aturan perlindungan konsumen yang diterbitkan oleh OJK pada masa awal operasionalnya. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Fungsi pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menguntungkan industri dan nasabah karena proses pengawasan menjadi lebih komprehensif.

OJK mulai mengawasi industri keuangan non-bank pada 1 Januari 2013 menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian, pada 1 Januari 2014, pengawasan industri perbankan oleh Bank Indonesia, beralih ke OJK.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik pengawasan terintegrasi akan memberikan keuntungan bagi industri jasa keuangan karena semua proses pengawasan maupun perijinan menjadi lebih ringkas.

“Kalau terintegrasi akan lebih mudah, baik dari segi perijinan maupun pengawasan,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (28/2/2014).

Nilai tambah lainnya adalah manfaat terhadap nasabah melalui aturan perlindungan konsumen yang diterbitkan oleh OJK pada masa awal operasionalnya.

OJK menerbitkan Peraturan OJK No 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang diikuti oleh surat edaran yang memuat aturan lebih teknis mengenai praktik perlindungan konsumen.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban setiap pelaku industri jasa keuangan untuk menyediakan satu unit khusus untuk menangani pengaduan nasabah. Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk menyelenggarakan edukasi keuangan baik kepada nasabah maupun masyarakat secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper