Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan: Mekanisme Penerima Bantuan Iuran Masih Rumit

-Rumitnya mekanisme penyaluran dana penerima bantuan iuran (PBI) peserta jaminan kesehatan nasional kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai menjadi salah satu penghambat pembayaran klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.

Bisnis.com, JAKARTA--Rumitnya mekanisme penyaluran dana penerima bantuan iuran (PBI) peserta jaminan kesehatan nasional kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai menjadi salah satu penghambat pembayaran klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.

Saat ini, mekanisme pembayaran dana PBI untuk 86,4 juta masyarakat yang miskin tersebut, disepakati dibayarkan per bulan dengan besaran sekitar Rp1,66 triliun dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan baru menagih anggaran PBI kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan klaim dari fasilitas kesehatan.

Ketua umum Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sutoto mengatakan memperpanjang birokrasi pencairan dana PBI yang digunakan untuk mendukung pembayaran klaim JKN dari fasilitas kesehatan tersebut seharusnya tidak perlu melalui Kementerian Kesehatan.

Pasalnya, sesuai mandat UU No. 24/2011 tentang BPJS Kesehatan, badan hukum publik tersebut bertanggungjawab langsung kepada presiden. Mekanisme pencairan klaim tersebut justru semakin menghambat pencairan klaim dan menambah risiko penyelewengan dana program JKN.

“Untuk menyederhanakan mekanisme tersebut, persi akan berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Kesehatan yang berkait khusus dengan program JKN dan BPJS Kesehatan,” katanya, Senin (10/3/2014).

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar secara tegas mengatakan mekanisme pencairan klaim tersebut memperpanjang birokrasi pencairan dana klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.

“Untuk itu, mekanisme peyaluran dana PBI tersebut perlu disederhanakan untuk mempercepat pencairan klaim,” katanya kepada Bisnis.com.

Penyederhanaan mekanisme penyaluran PBI tersebut sangat diperlukan mengingat klaim fasilitas kesehatan jaringan BPJS harus cair maksimal 15 hari setelah pengajuan dinyatakan lengkap. Hal itu  sesuai dengan Permenkes No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Saat ini berdasarkan pantauan BPJS Watch, banyak penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik jaringan BPJS Kesehatan sudah ‘tekor’ menjalankan program JKN. “Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik kekurangan dana operasional akibat lambatnya pencairan klaim.”

Untuk mensiasati kurangnya dana operasional tersebut, jelas Timboel, rumah sakit banyak melakukan pembatasan pelayanan pasien JKN dengan melayani seadanya atau bahkan menolak pasien.

“Pasien peserta JKN ditolak sudah banyak terjadi di seluruh Tanah Air. Namun karena mereka belum tahu, mereka diam saja.”

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mekanisme tersebut untuk menerapkan fungsi kontrol penggunaan dana negara untuk program JKN.

“Dengan mekanisme tersebut, kami bisa memantau efisiensi dan kualitas penggunaan dana negara yang dialokasikan untuk JKN,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pencairan dana PBI yang menopang program JKN tersebut harus melalui Kementerian Kesehatan menyusul kepentingan audit pelayanan kualitas layanan kesehatan.

“Kami tidak pernah menghambat pembayaran PBI ke BPJS Kesehatan. Ini hanya kontrol saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper