Bisnis.com, JAKARTA--- Menjelang pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) dan PT MNC Life Assurance membuat dua produk asuransi untuk kepentingan politis.
Bumida, perusahaan asuransi umum yang dimiliki oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, bekerjasama dengan calon legislatif untuk daerah pemilihan VI Jawa Barat (Depok dan Bekasi) dari Partai Golkar yaitu Fatahillah Ramli.
Kerjasama itu diwujudkan dalam produk asuransi Komunitas Safari atau Sahabat Fatahillah Ramli. Produk itu dibagikan kepada warga Depok dan Bekasi. Premi atau iuran yang dibayar untuk mendapat jasa perlindungan dari produk itu dibayar oleh Fatahillah, bukan warga yang menjadi peserta.
Berdasarkan informasi di jejaring sosial Facebook yang mempromosikan Fatahillah, nilai pertanggungan kartu asuransi itu Rp2,5 juta untuk risiko meninggal akibat kecelakaan, Rp250.000 per kejadian untuk risiko kecelakaan dan Rp1 juta untuk risiko meninggal biasa atau akibat sakit.
Masa pertanggungan produk itu berlaku sampai 11 Februari 2015. Muhammad Basri, Direktur Pemasaran Bumida, mengatakan pihaknya menyiapkan 100.000 kartu asuransi Komunitas Safari bagi warga di Depok dan Bekasi.
Dalam produksi produk asuransi tersebut, Basri mengklaim perseroan tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Selain Golkar, Basri mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Demokrat.
Sementara itu, MNC Life juga memiliki produk asuransi Kartu Penggerak Hanura. Sesuai namanya, produk itu disalurkan kepada warga untuk kepentingan Partai Amanat Hati Nurani Rakyat.
Nilai pertanggungan produk KPH itu Rp9 juta apabila pemilik kartu meninggal karena kecelakaan atau Rp1 juta jika meninggal karena sakit. Dalam informasi di situs Partai Hanura dijelaskan program ini diluncurkan oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Hanura ke seluruh Indonesia.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa, MNC Life memiliki keterkaitan tidak langsung dengan Partai Hanura. Perusahaan itu 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT MNC Investama Tbk sejak 2010 melalui anak perusahaannya yakni PT MNC Kapital Tbk.
MNC Investama atau yang memiliki kode saham BHIT di bursa saham itu dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo. Hary merupakan konglomerat sekaligus calon wakil presiden yang diusung oleh Hanura untuk berpasangan dengan calon presiden Wiranto.
Fakta di lapangan, KPH itu didistribusikan oleh caleg Hanura kepada masyarakat. Penyaluran kartu asuransi itu diberitakan oleh media massa cetak maupun elektronik yang tergabung dalam konglomerasi bisnis MNC.
Presiden Direktur MNC Life Patricia Rolla Bawata mengatakan perseroan tidak diintervensi oleh Hanura. “Oh sama sekali tidak ada. Saya melihat benar betapa professionalnya Pak Hary. Dia sama sekali nggak touch anak perusahaannya,” katanya belum lama ini di MNC Tower.
Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) belum mengambil sikap terkait pemasaran produk asuransi untuk kepentingan politis ini. Produk asuransi tersebut disalurkan pada masa kampanye yang menurut regulasi berlangsung sejak Januari 2013 hingga 5 April 2014.
UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD memberikan sejumlah rambu larangan dalam kampanye.
Pasal 86 ayat 1 huruf J melarang pelaksana pemilu dalam hal menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Dalam UU disebutkan peserta kampanye adalah anggota masyarakat.
Pengaturan soal larangan itu juga tercantum dalam pasal 89. Apabila pelaksana kampanye ternyata terbukti “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya” dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam pasal 301 disebutkan sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Penjelasan pasal 89 sendiri mengartikan “menjanjikan atau memberikan” itu inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye pemilu untuk mempengaruhi pemilih.