Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Apresiasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah kerja Provinsi Bali
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan  Provinsi Bali mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah kerja provinsi Bali.  

Kepala Ombudsman RI Perwakilan provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan BPJS Ketenagakerjaan secara kelembagaan telah siap menghadapi perubahan,  BPJS Ketenagakerjaan telah siap sebagai badan publik yang kredibel untuk menjadi mitra tenaga kerja.             

“BPJS Ketenagakerjaan yang berada di wilayah Bali harus bisa membangun kerja sama dengan semua pihak dan meyakinkan tenaga kerja bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa dijadikan mitra kerja yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja,” katanya melalui siaran pers Senin (24/3/2014).

Pengawasan ombudsman terhadap BPJS Ketenagakerjaan berbasis pada peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan yang diterima oleh tenaga kerja.

Menurutnya, Ombudsman provinsi Bali akan proaktif melakukan pengawasan dan berusaha membangun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak tenaga kerja.                                       

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali 2 Sri Surastono meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali memantau BPJS  Ketenagakerjaan sehingga bisa konsisten terhadap visi misinya.

"Kami  berkomitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi secara terbuka kepada peserta maupun calon peserta tentang manfaat, tata cara klaim, kemudahan proses klaim dan tata cara proses pendaftaran kepesertaan sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak keluar dari koridor-koridor yang ditetapkan,” katanya.                          

Akhir bulan ini, BPJS Ketenagakerjaan Bali 2 mulai  melakukan pelayanan satu  atap. Pelayanan dengan sistem  ini diharapkan akan lebih memudahkan perusahaan untuk mengiur maupun mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper