Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D. W. Martowardojo menegaskan pemerintah harus segera merevisi Undang-undang Bank Indonesia.
"UU BI harus direvisi karena pengawasan makroprudential, kalau terjadi krisis di lembaga keuangan bank. Kita tidak UU JPSK kalau itu tidak ada, pejabat BI tidak mau mengambil risiko dan pejabat BI tidak mau mengambil keputusan," tegas Agus Marto, Rabu (2/4/2014).
Dia mengungkapkan Indonesia membutuhkan reformasi struktural dan politik agar bank sentral tetap bisa menyelamatkan ekonomi dan 2014 berada dalam kondisi yang lebih baik.
Agus menegaskan, melalui kebijakan koordinasi yang berkesinambungan maka reformasi struktural bisa dilakukan. "Bila tak dilakukan maka akan sangat berbahaya," katanya.
Dia mengungkapkan otoritas moneter harus merespons keadaan pasar, serta melihat risiko ekonomi dan akibat perubahan struktural yang tidak kuat sehingga memicu krisis pada sektor keuangan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang BI masih tertulis tegas bahwa pengaturan dan pengawasan bank berada di tangan BI dan pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Meski diketahui pengawasan makroprudential ada pada ranah BI dan mikroprudential di wilayah OJK, akan tetapi secara hukum dan tertulis penegasan akan hal tersebut sangat dibutuhkan.