Bisnis.com, JAKARTA - Pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian pungutan hingga 0%, dengan menerapkan kriteria khusus untuk perbankan.
Tahun ini, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) akan dikenakan pungutan 0,03% dari total aset yang dimiliki.
Adapun kriteria khusus bank yang dikenakan pungutan 0% yakni:
- Bank dalam pengawasan khusus
- Bank dalam likuidasi
- Bank yang apabila dikenakan pungutan akan mengakibatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dan rasio giro wajib minimum (GWM) di bawah ketentuan, atau
- Bila dalam analisis OJK, bank mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.
Sebelumnnya Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK berdasarkan Undang-undang No. 21/2011 tentang OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel