Bisnis.com, JAKARTA— Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta atau yang lebih dikenal dengan Maucash mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kenaikan batas atas pendanaan sektor produktif. Adapun saat ini batas atas pendanaan ke sektor produktif hanya mencapai Rp2 miliar.
Pada saatnya OJK resmi menaikan batas atas pendanaan ke sektor produktif , Marketing Director Maucash Indra Suryawan mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan berlaku.
“Kami siap jika nantinya rencana tersebut dilaksanakan,” kata Indra kepada Bisnis, Sabtu (4/5/2024).
Untuk nominalnya, Indra tidak memasang harapan khusus, pihaknya hanya berharap agar semua dapat sesuai dengan kebijakan OJK. Terlebih menurunta sedari awal pun pihaknya selalu patuh dan update terkait dengan perkembangan aturan P2P lending yang dikeluarkan oleh OJK.
Untuk saat ini, portofolio perseroan untuk sektor produktif sudah mencapai 80%. Dalam memberikan pinjaman ke sektor produktif, Indra mengaku Maucash belum memiliki tantangan yang berarti.
“Kami mencoba untuk terus adaptif dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi borrower kami. Dimana setiap borrower B2B tentunya memiliki latar belakang yang berbeda beda dan itulah celah yang harus kita isi dan bantu dengan adanya pinjaman produktif ini,” ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya tengah mengkaji rencana perubahan batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar.
“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (15/4/2024),
Selain itu, Agusman menambahkan, penyelenggara juga tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. Di sisi lain, dia mengatakan regulator juga masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM.
Atas opsi pencabutan moratorium tersebut, pihaknya mempertimbangkan kepentingan publik, yakni berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI. Serta potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum.