Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Alami Fintek Sharia (Alami) mendukung penuh dan mengapresiasi wacana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikan batas atas pendanaan ke sektor produktif dari sebelumnya Rp2 miliar.
Head of Group General Counsel Alami Randi Ikhlas Sardoni menyebut rencana tersebut dapat memperkuat pertumbuhan Industri P2P Lending di Indonesia serta mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lebih luas dan baik lagi.
“Alami menyambut positif terkait wacana tersebut dan Alami akan terus berkontribusi dalam membangun perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pelaku UMKM di Indonesia sejalan dengan peraturan yang ada. Selain melalui ALAMI P2P, kami juga menyalurkan pembiayaan kepada UMKM melalui entitas Bank kami, yakni Bank Hijra,” kata Randi kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024).
Randi menambahkan Alami juga sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni peningkatan batas atas pendanaan ke sektor produktif sedikitnya sebesar Rp10 miliar.
Menurut Randi, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan industri dan aspek peningkatan kapasitas usaha pelaku UMKM agar dapat lebih besar lagi. Menurutnya kebutuhan industri saat cukup banyak mengenai peningkatan kapasitas usahanya sehingga memerlukan pembiayaan yang lebih besar dari limit pembiayaan saat ini.
“Namun demikian, pelaku industri juga harus memiliki credit scoring model yang mumpuni untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan dari calon penerima dana kepada para pemberi dana,” imbuhnya.
Baca Juga
Sejak awal berdiri, Alami memang fokus pada pembiayaan di sektor produktif terhadap UMKM. Adapun total penyaluran pembiayaan Alami pada 2023 sendiri tumbuh 43,33% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan pada 2022 dan telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 5,3 triliun sejak awal berdiri pada 2017 hingga saat ini.