Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Rombak dan Pangkas Jumlah Direksi PT Inti

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak sekaligus merampingkan jumlah jajaran direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti.Dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Rabu (16/4/2014), jabatan Direktur Keuangan Inti yang sebelumnya diduduki oleh Andy K. Saputra menjadi diganti oleh Nilawati Djuanda.
 Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak sekaligus merampingkan jumlah jajaran direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Rabu (16/4/2014), jabatan Direktur Keuangan Inti yang sebelumnya diduduki oleh Andy K. Saputra diganti oleh Nilawati Djuanda.

Adapun Direktur Corporate Services yang sebelumnya dijabat Dayu Padmara Rengganis akhirnya dipangkas oleh Kementerian BUMN.

Dengan demikian, jumlah direksi perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu saat ini hanya tiga orang dari semula empat orang.

Berikut susunan direksi 2012-2014:

- Direktur Utama: Tikno Sutisna

- Direktur Operasi dan Teknik: Adiaris

- Direktur Keuangan: Andy K Saputra

- Direktur Corporate Services: Dayu Padmara Rengganis

Adapun susunan direksi yang baru:

- Direktur Utama: Tikno Sutisna

- Direktur Operasi dan Teknik: Adiaris

- Direktur Keuangan: Nilawati Djuanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper