Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKUISISI BTN: Menko Perekonomian Hatta Rajasa Setuju Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik penundaan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri, hingga berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menko Hatta Rajasa mengharapkan tidak ada lagi polemik terkait rencana akuisisi BTN. /bisnis.com
Menko Hatta Rajasa mengharapkan tidak ada lagi polemik terkait rencana akuisisi BTN. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik penundaan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri, hingga berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Itu sudah tepat dan memang apabila akan memutuskan sesuatu yang strategis harus dikaji dan dikoordinasikan dengan baik agar tidak timbul distorsi dan kegaduhan," katanya di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Hatta mengharapkan tidak ada lagi polemik terkait rencana akuisisi ini, dan imbauan Presiden yang diumumkan melalui Sekretaris Kabinet merupakan solusi terbaik agar tidak ada lagi persoalan yang menimbulkan perdebatan.

"Semoga dengan keputusan presiden tersebut tidak perlu lagi ada polemik dan keresahan karyawan. Ini sekaligus pembelajaran untuk selalu hati-hati dan prudent dalam mengambil kebijakan strategis," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengatakan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri tidak tepat karena berpotensi menimbulkan dampak luas menjelang pemilihan presiden dan akhir masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Keputusan itu ditetapkan melalui surat edaran Sekretaris Kabinet yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN serta direksi Bank Mandiri dan direksi BTN.

"Dalam masalah rencana (akuisisi) Bank BTN dan Bank Mandiri, telah dikirim surat (kepada para pemangku kepentingan) yang isinya tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas," kata Dipo Alam, dalam keterangan pers di Jakarta.

Dia memastikan rencana pengalihan saham tersebut ditunda sampai ada kejelasan dan harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2003 serta PP Nomor 43/2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper