Bisnis.com, DELI SERDANG -- Memperingati Hari Pendidikan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa memberi bantuan berupa beasiswa kepada 183 pelajar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan beasiswa bagi 183 pelajar saat Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2014 lalu.
Hal itu dikatakan Rasidin didampingi Kepala Bidang Pemasaran Sanco Simanullang di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Rabu (7/5/2014).
Disebutkan, beasiswa diberikan kepada 151 pelajar di Kabupaten Deli Serdang dan diserahkan oleh Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, untuk 25 pelajar di Kabupaten Serdang Bedagai diserahkan Bupati Sukirman dan sisanya untuk pelajar di Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada siswa siswi anak pekerja yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya bantuan beasiswa dapat mengurangi beban keluarga pekerja.
Besaran bantuan beasiswa tingkat SD dan SMP adalah Rp 1.800.000. Untuk SMU atau Aliyah dan perguruan Tinggi sebesar Rp 2.400.000.
Beasiswa yang diberikan di samping untuk membantu keluarga pekerja juga merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi para anak tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki prestasi tertentu. Syarat untuk mendapatkan beasiswa adalah minimal satu tahun masa kepesertaan, tertib administrasi, gaji yang terdaftar minimal sesuai dengan UMK setempat, perusahaan tempat orang tua siswa bekerja tidak menunggak iuran dan memiliki nilai rapor atau IPK bagus.
Di samping memberikan pelayanan dan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), ungkapnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan berbagai manfaat tambahan (MLT) lain, seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB), Pinjaman Renovasi Rumah dengan Bank BTN (PRR), Pemberian Beasiswa bagi anak tenaga kerja yang berprestasi, Pelatihan Ahli K3, Bantuan dan santunan uang kubur bagi keluarga peserta Tenaga kerja yang meninggal dunia.