Bisnis.com, JAKARTA - Penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Cabang PT Bank Mandiri Tbk. berujung pada sita eksekusi kantor bank pelat merah.
Bermula dari pembelian negotiable certificate deposit/NCD oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebanyak 10 lembar, masing-masing senilai Rp5 miliar dengan bunga 16,75% bertenor 360 hari. Pembelian NCD tersebut dilakukan oleh APHI pada 2002.
Karena terbukti bersalah menggunakan surat palsu yaitu surat kuasa yang seolah-olah memberikan kuasa kepada kepala cabang untuk mencairkan NCD milik APHI, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri, melalui putusan No. 537/Pid.B/2004/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum APHI Christofel Butarbutar mengatakan sebelum eksekusi berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran sampai tiga kali pada bank milik pemerintah ini.
PN Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum APHI. Penyitaan dilakukan pada 20 Mei 2014, berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas 2.326 meter persegi (termasuk kantor cabang Bank Mandiri) di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 61 Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Apabila tidak ada itikad baik dari Bank Mandiri setelah sita eksekusi, maka akan digelar proses lelang aset untuk membayar kerugian NCD yang diderita APHI," tegas Christofel, Kamis (29/5/2014).
Penyitaan aset tersebut sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita APHI dalam kasus wanprestasi (cidera janji) pencairan NCD beserta bunga senilai Rp89,08 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Nixon LP Napitupulu mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang berlangsung termasuk upaya sita eksekusi oleh APHI.
"Dalam pokok perkara pemalsuan dokumen oleh sindikat yang merugikan APHI sebagaimana terbukti dalam proses pidana yang telah inkracht terhadap para pelaku sindikat, hakekatnya Bank Mandiri juga menjadi korban," ungkap Nixon.
Nixon mengharapkan agar APHI juga menghormati proses gugatan perdata yang sedang berlangsung di tingkat kasasi terhadap para pelaku.
Di sisi lain, Christofel menegaskan jika tidak ada itikad baik dari Bank Mandiri setelah sita eksekusi, proses selanjutnya adalah lelang aset untuk membayar kerugian NCD yang diderita oleh APHI guna memperoleh hak-hak sesuai isi putusan pengadilan.
Sebagai informasi, NCD merupakan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh perbankan dengan tenor pendek, bersifat atas unjuk dan dapat diperdagangkan. NCD bisa menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi perbankan. NCD tersebut mirip dengan surat berharga pasar uang (SBPU) yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 1985. (Arif Gunawan & Novita S. Simamora)
Penyitaan Kantor Cabang Bank Mandiri Mampang Prapatan Mulai Dieksekusi
Penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Cabang PT Bank Mandiri Tbk. berujung pada sita eksekusi kantor bank pelat merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
PertaLife Ungkap Strategi Capai Modal Rp1 Triliun pada 2028
2 jam yang lalu