Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) melakukan pengimpunan dana lewat instrumen sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit/NCD) dengan jumlah pokok senilai Rp1 triliun.
Dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (27/9/2021), NCD XIII Bank Maybank Indonesia Tahun 2021 telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI.
NCD Maybank Indonesia memiliki tingkat diskonto 4,07 persen per tahun dan tenor 12 bulan. Instrumen pendanaan tersebut diperdagangkan dalam satuan Rp10 miliar dan dipindahbukukan dalam satuan Rp1.
Perseroan menjadwalkan tanggal distribusi secara elektronik pada 29 September 2021. NCD tersebut akan jatuh tempo pada 29 September 2022.
Bertindak sebagai arranger yakni PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.