Bisnis.com, SEMARANG -- Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng siap mengikuti arahan OJK terkait kasus hukum yang menjerat Direktur Operasional Bambang Widiyanto dan Pimpinan Cabang Utama Susanto Wedi.
Bambang Widiyanto dan Susanto Wedi tengah mengikuti proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank senilai Rp35 miliar pada 2006.
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno secara terbuka siap mengikuti proses hukum pejabatnya sesuai dengan ketentuan dan belum akan menggantikan posisi keduanya.
"Kami akan mengikuti saran OJK sebagai regulator, sampai saat ini masih melihat situasi sampai berapa jauh kasusnya berjalan," ujar Supriyanto, Rabu (4/6).
Ia juga memastikan kinerja usaha tidak terkendala proses hukum itu, mengingat penyelesaian setiap bidang akan dibantu oleh divisi.
"Untuk disposisi kepala cabang tetap ada porsi pembagian tugas di jajarannya. Sejauh ini tidak mengganggu usaha sama sekali. Langkah ke depan masih dilihat lebih dulu sesuai substansinya," kata dia.
Hingga saat ini Bank Jateng belum akan melakukan perombakan struktur mengingat dua pejabat terkait kasus hukum statusnya masih aktif bekerja dengan keterangan istirahat untuk mengikuti proses hukum.
Y. Santoso Wibowo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan pertemuan dengan jajaran direksi Bank Jateng.
"Bank Jateng sudah saya hubungi, kami akan bertemu besok [Kamis]," ujar Santoso.
Sebelumnya, Santoso meminta manajemen Bank Jateng segera menunjuk pengganti sementara posisi Direktur Operasional dan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng.
Menurutnya, direktur operasional untuk sementara bisa digantikan oleh direktur kepatuhan atau direksi lainnya. Sedangkan pimpinan cabang utama diserahkan kepada wakil pimpinan.