Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI MERPATI, Hari Ini Dahlan Iskan Bakal Dicecar DPR

Komisi VI DPR mempertanyakan dasar hukum Surat Kuasa Usaha 236 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Merpati Nusantara Airlines.
Menteri BUMN Dahlan Iskan /bisnis.com
Menteri BUMN Dahlan Iskan /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan dasar hukum Surat Kuasa Usaha 236 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Merpati Nusantara Airlines.

Anggota Komisi VI Erman Radjagukguk mengatakan surat kuasa tersebut cacat hukum karena Kementerian BUMN menggunakan Pasal 14 ayat 3 Undang-undang (UU) No.19/2003 tentang BUMN. Padahal dalam pasal tersebut, pemberian kuasa bisa dilakukan kepada perseorangan atau kelembagaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tapi dalam surat kuasa kepada PPA, proses revitalisasi dan restrukturisasi diserahkan ke PPA kecuali soal pergantian direksi atau pembagian deviden,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait penyelamatan Merpati Selasa (10/6/2014).

Menurutnya Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memiliki semangat enterpreneurship sering bertindak serampangan dalam hal pendelegasian wewenang tanpa mengikuti tata aturan yang berlaku dengan maksud melakukan usaha penyelamatan BUMN.

Dalam RDP tersebut Komisi VI berencana mempertanyakan terkait surat kuasa tersebut kepada Dahlan dalam rapat kerja terkait kinerja BUMN pada Rabu (11/6/2014)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper